Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan satu pelaku usai menggerebek home industry sintetis di perumahan mewah Grand Wisata, Kabupaten Bekasi..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Polisi Gerebek Home Industry Tembakau Sintetis di Kawasan Hunian Mewah Bekasi, Amankan 105 Kilogram Narkoba

Selasa, 24 September 2024 - 19:15 WIB

Selanjutnya, di lantai 2 unit tersebut ditemukan clandestine lab atau tempat produksi tembakau sintetis dan alat pembuatannya, serta prekursor narkotika jenis MDMB-4N PINAKA. 

“Tersangka OS ini membuat tembakau sintetis berdasarkan perintah dari yang bersangkutan menyebut bosnya. Jadi nanti petunjuk untuk meracik, mencampur, ini akan diinformasikan oleh si bosnya itu melalui sarannya video call,” ungkap Syahduddi.

Sementara itu, diketahui bahwa tersangka melancarkan aksinya lantaran adanya kebutuhan ekonomi. Kemudian tersangka dihubungi oleh rekan bosnya berinisial VG (DPO) yang juga merupakan narapidana di salah satu lapas.

“Tersangka dijanjikan upah sejumlah uang sebesar Rp50 juta untuk membuatkan tembakau sintetis ini. Namun yang diterima hanya Rp22,5 juta,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari penggerebekan itu di antaranya 105 kilogram tembakau sintetis beserta alat dan bahan peracik lainnya.

Selanjutnya, tersangka OS bersama barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat guna penyelidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan 129 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:05
02:23
01:56
09:16
02:24
02:20
Viral