Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3.
Sumber :
  • IST

Disepakati, SKB Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 Saat HBKN Akan Dikaji Ulang

Selasa, 24 September 2024 - 19:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Pengamat Kebijakan Publik, pelaku industri, pakar transportasi sepakat untuk duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang apa saja yang perlu dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Hal itu bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh keberadaan kebijakan tersebut, termasuk kerugian ekonomi nasional.  

Kesepakatan ini mengemuka di acara diskusi publik yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti yang mengangkat tema “Mengelola Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Libur Panjang, Natal dan Tahun Baru” di Auditorium Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Senin (23/9/2024).

Dalam sambutannya, Rektör ITL Trisakti, Yuliantini, yang disampaikan Dekan Fakultas Sistem dan Transportasi, L. Deny Siahaan, mengatakan kebijakan pembatasan angkutan barang saat HBKN memang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus pergerakan orang.  Namun, lanjutnya, di sisi lain kebijakan ini juga berdampak terhadap ketersediaan produk dan barang di masyarakat, logistik industri, serta logistik komoditas penting lainnya seperti BBM, barang pangan dan barang ekspor impor menjadi terhambat yang dapat berakibat pada kenaikan harga-harga.  “Oleh sebab itu, permasalahan yang muncul setiap tahun  di negara kita ini sangat penting untuk didiskusikan bagaimana mengelola pembatasan angkutan secara efektif, dan mencari solusi optimal terhadap permasalahan yang muncul, sehingga dapat mengakomodasi kepentingans semua pihak tanpa mengorbankan kelancaran logistik dan perekonomian nasional,” katanya.

Sebagai salah satu narasumber di acara ini, Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Sugy Atmanto, dalam paparannya menyampaikan pembatasan distribusi bisa  menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah yang dan menyebabkan terjadinya kenaikan harga. “Intinya, kelancaran mudik bagi yang merayakan hari besar keagamaan tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan bahan pokok dan distribusinya juga tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Karenanya, lanjutnya, Kemendag meminta agar kebijakan pelarangan angkutan logistik saat HBKN  agar mempertimbangkan berbagai hal seperti waktu dan jenis barangnya serta tujuannya. “Artinya, kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat, pelaku usaha serta tidak menimbulkan kenaikan harga,” ucapnya. 

Dia mengatakan selain kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, tahu tempe, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, bawang putih, cabai, ikan segar, susu, pupuk, ternak dan uang, air minum dalam kemasan (AMDK) juga sudah menjadi barang strategis masyarakat yang harus masuk dalam pengecualian. “AMDK ini termasuk kebutuhan barang strategis masyarakat karena sangat dibutuhkan pada saat hari besar keagamaan,” katanya.

Dia pun menyarankan perlunya dibahas kembali secara bersama terkait SKB Pelarangan Terhadap Truk Sumbu 3. “Ini harus dibahas sama-sama terkait dengan pengangkutannya, bagaimana persiapannya, dan dampak setelah ada pembatasan,” tukasnya. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:05
02:23
01:56
09:16
02:24
02:20
Viral