Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3.
Sumber :
  • IST

Disepakati, SKB Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 Saat HBKN Akan Dikaji Ulang

Selasa, 24 September 2024 - 19:25 WIB

Penaggap lainnya, Ian Sudiana, Wakil Ketua Umum ALFI DKI Jakarta Bidang Angkutan Darat dan Kereta Api, ⁠menyarankan pembatasan sebaiknya kembali ke zaman sebelum 2017, cukup H-3 sampai H+1, dan harus mendorong pergerakan masyarakat dengan commuting. “Contohnya Jakarta-Bandung dengan whoosh, itu harus lebih didorong pemerintah untuk mengurangi beban jalan raya,” ungkapnya.

Yufridon Gandoz Situmeang, Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kementerian Perhubungan, menyambut baik adanya usulan untuk mengkaji ulang kebijakan SKB terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat HBKN. Dia setuju untuk dilakukan review. 

“Kemenhub siap mengevaluasi soal pembatasan pelarangan truk sumbu 3 yang terlalu sering dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024 ini. Jadi, di tahun 2024 ini menarik bagi kita karena tinggal beberapa bulan lagi kita akan masuk libur Nataru. Kita akan uji data lagi,” tukasnya.

Dalam rangka itu, menurutnya, Kemenhub perlu melakukan uji data seperti pergerakan orang. 

“Kita akan melakukan kurasi dengan Telkomsel, mengambil data-data pergerakan, kemudian data-data logistik,” katanya.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan karena melihat ke depan bahwa angkutan barang ini tentunya menjadi hal yang penting. 

“Oleh karenanya, ada pembatasan ini tentunya harapan kita bisa mendapatkan manfaat bagi seluruhnya. Tidak sekedar hanya mengatasi kepadatan kendaraan saja, namun tentunya juga perekonomian,” ujarnya. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:05
02:23
01:56
09:16
02:24
02:20
Viral