Sumber :
- Dok. Hotel Sultan
Putusan Provisi: PPKGBK Harus Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa dan Tinggalkan Hotel Sultan
Rabu, 25 September 2024 - 11:56 WIB
Yosef menegaskan bahwa selama masih ada sengketa, tanah Hotel Sultan bukan dianggap sebagai aset negara, karena aturan perundang-undangan menyatakan bahwa aset negara harus "clear and clean."
PT Indobuildco, sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan kepastian hukum.
Sampai ada putusan yang inkrah, status lahan ini masih dianggap status quo dan tidak boleh ada pihak yang mengklaimnya sebagai aset negara atau milik badan negara. (rpi)