- Fanny Octavianus-Antara
PKB Minta MPR Pulihkan Nama Baik Gus Dur agar Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi PKB meminta MPR RI mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan pemulihan nama baik Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Permohonan itu disampaikan dalam sidang akhir masa jabatan anggota MPR RI periode 2019-2024.
Permohonan dibacakan oleh Eem Marhamah Zulfa sebagai perwakilan Fraksi PKB.
Zulfa mengatakan surat rekomendasi itu diperlukan sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional terhadap Gus Dur.
“Fraksi PKB periode 2019-2024 memohon kepada pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik KH Abdurrahman Wahid sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional,” kata Zulfa di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
- Fanny Octavianus-Antara
Ada lima hal yang menjadi pertimbangan Fraksi PKB terkait permohonan tersebut.
Pertama, merujuk pada TAP MPR Nomor 1/MPR/2023 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI tahun 1960-2002 Pasal 6.
Bunyi Pasal 6 itu adalah ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI yang disebutkan di bawah ini merupakan ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat einmalig atau final telah dicabut maupun telah selesai dilaksanakan.
“Ketetapan MPR dan MPR RI yang masuk di dalam Pasal 6 tersebut terdapat 104 ketetapan MPRS dan MPR RI. Adapun untuk poin ke-100-nya adalah terkait tentang ketetapan MPR RI Nomor 2/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid,” kata Zulfa.
Dengan begitu, kata Zulfa, TAP MPR Nomor 2/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi.
Kedua, Fraksi PKB memandang Gus Dur memiliki banyak jasa pengabdian dan kontribusi selama menjabat sebagai presiden.
Ketiga, telah terjadi perubahan pada sirkumstansi politik dan pemerintahan yang melatarbelakangi penerbitan TAP MPR Nomor 2/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid.
Zulfa menjelaskan dalam hal amandemen konstitusi ketiga tahun 2001, pasal mengenai garis-garis besar haluan negara (GBHN) sudah dicabut sehingga GBHN tidak berlaku lagi.
Dia melanjutkan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara juga telah berubah menjadi lembaga tinggi negara.
“Hal ini telah mengubah posisi presiden sebagai mandataris MPR RI menjadi bertanggung jawab langsung kepada rakyat sebagai konsekuensi sistem Pilpres secara langsung,” bebernya.
Keempat, Fraksi PKB memandang wafatnya Gus Dur menjadi kehilangan besar bagi bangsa dan negara.
Atas hal ini, pihaknya menilai pemerintah harus memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa dan kontribusi Gus Dur.
Kelima, lanjut Zulfa, pemulihan nama baik Gus Dur akan menjadi legacy besar bagi pimpinan MPR periode 2019-2024.
Dia mengatakan bila MPR mengeluarkan surat administrasi tersebut, maka MPR akan mendapat apresiasi tinggi dari keluarga besar Gus Dur, keluarga besar PKB dan seluruh rakyat Indonesia. (saa/nsi)