Artis, Nikita Mirzani dan Lolly serta Vadel Badjideh..
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Lusa, Polisi Interogasi Vadel Badjideh Pacar Lolly Terkait Kasus Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi

Rabu, 25 September 2024 - 17:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh kekasih Laura Meizani alias Lolly anak artis Nikita Mirzani.

Vadel dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 27 September 2024 pukul 14.00 WIB di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tim penyelidik telah melayangkan surat panggilan kepada pihak Vadel.

"Penyelidik sudah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan, interogasi terhadap terlapor saudara V, untuk dijadwalkan akan dilakukan pendalaman pemeriksaan pengambilan informasi di tanggal 27 September 2024 pukul 14.00 WIB," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (25/9).

Adapun, Vadel akan diperiksa sebagai terlapor mengenai dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur. Laporan ini dilayangkan oleh Nikita Mirzani (NM) selaku ibu kandung dari Lolly.

Sejauh ini, Ade Ary mengatakan bahwa sudah ada 9 orang yang diperiksa oleh tim penyelidik dalam kasus ini.

"Kasus yang dilaporkan oleh saudari NM, upaya yang telah dilakukan dari Polres Metro Jakarta Selatan, Satreskrim, itu telah melakukan pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan, ada 9 orang," ungkap Ade Ary.

Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi

Adapun, Nikita Mirzani melaporkan kekasih Lolly yaitu Vadel Badjideh terkait dengan Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP.

Laporan itu dilayangkan pada 12 September 2024 lalu. Laporan tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. 

Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.

"Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak," papar Nurma.

Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi.

"Korban melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (rpi/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
02:34
07:08
02:04
19:18
06:15
Viral