Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Cak Imin Apresiasi TAP MPR No.II/MPR/2001 Soal Gus Dur Dicabut: Beliau Guru Bangsa, Pondasi Pluralisme

Rabu, 25 September 2024 - 17:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden RI ke-empat.

"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-empat memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Menurut Cak Imin, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.

"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," ujar Cak Imin.

Oleh sebab itu, Cak Imin menegaskan jika keputusan MPR RI mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat.

"Oya tentu sangat tepat (keputusan MPR), malah seharusnya sudah dari dulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud," pungkas Cak Imin.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Bamsoet mengatakan keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet. (agr/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
02:34
07:08
02:04
19:18
06:15
Viral