Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah..
Sumber :
  • Antara

Laporan BPKH: Nilai Manfaat Jamaah Haji Tunggu Naik 91,3 Persen Jadi Rp4,4 Triliun pada 2025

Rabu, 25 September 2024 - 22:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakal menaikkan distribusi nilai manfaat jamaah haji tunggu menjadi Rp4,4 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah saat memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025 dengan Komisi VIII DPR RI.

Adapun rincian RKAT tersebut antara lain kenaikan target dana kelolaan BPKH sebesar 11 persen, kenaikan target pendaftar haji sebesar 9,6 persen, kenaikan nilai manfaat sebesar 12 persen, dan kenaikan alokasi distribusi Virtual Account (VA) sebesar 91,3 persen.

"Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5 persen setiap tahunnya," kata Fadlul Imansyah dalam keterangannya, Rabu (25/9).

Fadlul menambahkan bahwa dengan usulan tersebut, distribusi manfaat kepada jamaah haji yang masih menunggu naik menjadi Rp4,4 triliun atau hampir dua kali lipat, yakni 91,3 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Diketahui, pemberian Nilai Manfaat untuk jamaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri dan mulai dibagikan sejak 2018 secara proporsional. 

Sementara, pendistribusian Nilai Manfaat kepada jamaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual, menuju self financing.

"Diharapkan kenaikan alokasi Virtual Account kepada jamaah tunggu ini akan mendorong peningkatan Virtual Account jamaah tunggu, sehingga suatu hari nilai manfaat itu bisa dibagi seluruhnya langsung kepada masing-masing akun jamaah," ujarnya.

Dengan demikian, saat biaya haji diumumkan, jamaah haji tinggal mengecek nilai Virtual Accountnya. 
"Secara bertahap setoran lunas akan menjadi lebih kecil setelah dikurangi nominal dalam virtual account," ujarnya.

Selain itu, BPKH juga memiliki sejumlah strategi investasi penempatan dengan mekanisme lelang. 

BPKH, lanjut Fadlul, juga mendorong investasi emas sebagai upaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) yang tetap berprinsip syariah.

BPKH juga berupaya berinovasi dengan menggunakan platform digital dalam pengelolaan keuangan haji demi kemudahan setoran awal dan pelunasan bertahap Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jamaah haji.

"Dengan rencana dan strategi ini, BPKH berharap dapat meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah haji dan memperkuat pengelolaan dana haji di Indonesia," ujar Fadlul. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:36
01:07
02:33
00:50
03:23
06:45
Viral