- Istimewa
Puluhan WNA Diamankan Imigrasi Soekarno-Hatta Dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Serentak
Jakarta, tvOnenews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI menggelar Operasi Pengawasan Keimigrasian Serentak yang berlangsung pada 11 September 2024.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di wilayah DKI Jakarta dan Bali.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) turut serta dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Serentak tersebut.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta menggelar operasi dengan menyasar salah satu apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat serta informasi yang dikumpulkan oleh intelijen kami, lokasi ini kami pilih sebagai target operasi dan terbukti ada 52 warga negara asing (WNA) yang berhasil kami amankan”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soetta, Subki Miuldi, Jakarta, Rabu (25/4/2024).
Subki menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan awal, dari 52 WNA tersebut diketahui bahwa 30 orang ssing tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya.
Data tersebut yakni 8 orang asing telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari, dan 14 Orang Asing tidak melakukan kewajibannya memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat .
“Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka jelas melanggar Pasal 78 Ayat (3), Pasal 116 Jo. 71 huruf a dan b dan Pasal 122 huruf a Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun masih kami dalami lebih jauh apakah ada kemungkinan pelanggaran lain,” ujar Subki.
Diketahui juga bahwa dari 52 Orang Asing yang diamankan tersebut terdapat 49 warga negara Nigeria, 1 warga negara Ghana, dan 2 warga negara Pakistan.
Selain itu juga ditemukan 3 dokumen keimigrasian tanpa pemilik yang seluruhnya adalah paspor berkebangsaan Nigeria.
“Kami masih dan akan terus melakukan pengawasan secara komprehensif, kami juga berharap masyarakat tidak takut atau ragu untuk menyampaikan informasi atau aduan kepada kami terkait orang asing, khususnya bagi yang berada di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta, yaitu di Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta”, pungkas Subki. (raa)