Sumber :
- YouTube DPR RI
Percepat Proses Hukum, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara
Jumat, 28 Januari 2022 - 10:29 WIB
"Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tukasnya.
Namun dia menegaskan mekanisme tersebut hanya berlaku untuk kasus dengan kerugian negara yang tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus menerus. (act)