Hotman Paris dan Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

Pengacara Kondang Hotman Paris Beri Saran ke Nikita Mirzani soal Kasus Vadel Badjideh: Kalau Gagal Cari Bukti Aborsi, Fokus ke...

Kamis, 26 September 2024 - 13:03 WIB

Menurut informasi, Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak berbunyi: "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Adapun dalam Pasal 81 dijelaskan bahwa "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sedangkan bunyi Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun enam bulan."

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
06:38
06:08
11:00
07:12
02:15
Viral