Hotman Paris dan Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

Pengacara Kondang Hotman Paris Beri Saran ke Nikita Mirzani soal Kasus Vadel Badjideh: Kalau Gagal Cari Bukti Aborsi, Fokus ke...

Kamis, 26 September 2024 - 13:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Artis Nikita Mirzani mendapat dukungan dari pengacara kondang Hotman Paris dalam kasus yang menyeret kekasih putrinya Lolly, Vadel Badjideh.

Diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan pacar Laura Meizani alias Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) lalu.

Adapun laporan Nikita yang dilayangkan terhadap Vadel yaitu terkait Undang-undang kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan juga KUHP. 

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Vadel dikenakan pasal berlapis, yaitu diduga melanggar pasal 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan (Pasal) 348 KUHP.

Menanggapi kasus tersebut, melalui akun Instagram pribadinya Hotman Paris menyoroti laporan Nikita Mirzani yang tengah membela sang putri sulungnya, Lolly.

Hotman berpesan kepada orang tua yang mengalami hal yang serupa dengan Nikita, bahwa kasus tersebut dapat disoroti dari sisi yang lain.

"Apa kata hotman! Kepada para ibu: kalau gagal cari bukti aborsi, fokus ke hubungan seksual (HS) dengan anak di bawah umur!" ucap Hotman Paris dalam Instagramnya, dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Menurut informasi, Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak berbunyi: "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Adapun dalam Pasal 81 dijelaskan bahwa "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sedangkan bunyi Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun enam bulan."

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
03:23
06:38
09:05
06:08
11:00
Viral