Menguak Tabir Pembunuhan Pasutri Bersimbah Darah di Tangerang, Waktu Hasil Labfor Dibocorkan Polisi.
Sumber :
  • istimewa

Akibat Cemburu Karena Ketakutan Sang Suami Tak Perhatian, Ibu Kandung Gelap Mata Gorok Leher Bayinya yang Masih Berusia 18 Hari

Kamis, 26 September 2024 - 14:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang ibu tega membunuh anak kandungnya yang baru berusia 18 bulan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara pada Senin (23/9/2024).

Pelaku YW (33) menghabisi nyawa anak kandunganya dengan cara menggorok leher korban di ruang tamu rumahnya.

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan mengungkapkan kronologi kejadiannya saat pelaku sempat memandikan korban sebelum melakukan pembunuhan sadis tersebut. 

"Setelah memandikan pelaku membawa korban di ruang tamu tepatnya diatas matras bayi, dan setelah itu pelaku langsung ke dapur mengambil satu buah parang dan langsung momotong daripada leher anak korban," ujar AKP Rivanda pada siaran Apa Kabar Indonesia, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Tak hanya itu, pelaku yang merasa kurang puas dengan aksinya kembali ke dapur untuk mengambil senjata tajam lainnya.

"Pelaku kembali ke dapur untuk mengambil satu buah kampak dan kembali melakukan penganiayaan," jelasnya.

Diduga motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku merasa cemburu dengan kehadiran anak laki-laki yang sangat diinginkan suaminya. 

"Pelaku ini keberatan dengan adanya kehadiran bayi laki-laki dalam rumah tangga mereka, kemudian pelaku khawatir nantinya sang suami tidak lagi memberikan perhatian kepada sang istri dikarenakan selama ini sang suami sangat menantikan kehadiran putra laki-laki," terang AKP Rivanda.

Adapun tindakan mencurigakan setelah melahirkan, pelaku terlihat seringkali terdiam murung bahkan sempat menyerahkan anak laki-laki tersebut kepada orang tuanya.

"Pascapelaku melahirkan anak ketiganya, pelaku sering murung ya sering diam, bahkan seminggu sebelum kejadian pelaku sempat mengantarkan anak laki-lakinya kepada orang tua dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak ingin memiliki anak laki-laki," imbuhnya.

Adapun, pelaku YW dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 Ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(syi/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral