Juru Bicara PDIP Chico Hakim.
Sumber :
  • Narda Margaretha Sinambela-Antara

PDIP Beberkan Kronologi Tia Rahmania Lakukan Penggelembungan Suara, Tak Disangka...

Kamis, 26 September 2024 - 18:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Juru bicara PDIP Chico Hakim menyebut Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara sehingga dipecat partai menjadi calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Dia menjelaskan pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten memutuskan delapan PPK di delapan kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah karena melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia.

“Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V,” tutur Chico dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).

“Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai,” sambungnya.

Chico menyebut DPP PDIP lalu mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU pada 30 Agustus 2024.

Kemudian, pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia dan Rahmad m atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.

Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.

“13 September 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU. 23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI,” jelas Chico.

Dia menambahkan Mahkamah Partai PDIP telah menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

Kasus yang disidangkan terjadi di level DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Dari 180 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan, salah duanya untuk DPR RI Bonnie Triyana di Dapil Banten I dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng.(saa/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral