Muhammad Lokot Nasution.
Sumber :
  • IST

Nama Lokot Nasution Disebut Dalam Putusan Kasus Korupsi DJKA, Begini Respons KPK

Kamis, 26 September 2024 - 19:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Lokot Nasution disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Zulfikar Fahmi di kasus dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Merepons itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Tessa Mahardhika menyampaikan, semua fakta yang muncul di persidangan dapat dilaporkan kepada Pimpinan KPK melalui Laporan Pengambangan Penuntutan atau Laporan Hasil Persidangan.

"Yang mana hal tersebut dapat dibahas di rapat pimpinan untuk ditentukan apakah akan dilakukan pengusutan baru," kata Tessa saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 September 2024.

Lebih lanjut, ia menyampaikan proses penyidikan kasus korupsi di DJKA Kemenhub masih berlangsung sampai sekarang. Tessa pun mempersilakan publik untuk menunggu perkembangan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

"Di mana saya tidak bisa menyampaikan secara detil teknis materi Penyidikannya. Kita tunggu saja, apakah memang fakta tersebut sudah tercover di penyidikan yang berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, ditilik dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip pada Selasa, 24 September 2024, Lokot sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Lampung disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa, 23 Januari 2024, dengan terdakwa Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

Nama Lokot tertulis pada halaman 47, 48, 49, 53, 55, 56, 58, 59, 60, 63, 65, 66, 67, 203, 411, 412, 425, 426, 427, 439, 455, 456, 493, 494, 501, 504, 505, 509, 510, dan 517.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral