Muhammad Lokot Nasution.
Sumber :
  • IST

Nama Lokot Nasution Disebut Dalam Putusan Kasus Korupsi DJKA, Begini Respons KPK

Kamis, 26 September 2024 - 19:28 WIB

Lokot bersama sejumlah orang dalam putusan itu disebut MLN disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima uang suap senilai Rp9,3 miliar dalam kurun waktu Januari 2012 hingga April 2023.

Zulfikar sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Namun, Lokot dan sejumlah nama lainnya yang disebut sebagai penerima suap dari Zulfikar belum ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang.

KPK sebenarnya sudah memeriksa saksi tambahan dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub pada Jumat, 20 September 2024 lalu yakni Staf Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma, Sukartoyo; Direktur, Sugeng Prabowo; dan Direktur PT Citra Diecona, Sanusi Surbakti.

Sementara itu KPK, belum memeriksa kembali Lokot. Padahal, KPK sebelumnya telah menyampaikan mempertimbangkan memeriksa kembali calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 itu.
Lokot pernah diperiksa KPK dalam  perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub pada Februari 2024 lalu. 

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Muhammad Lokot Nasution. (ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral