- Tangkapan layar
Terdakwa Kasus Penjual Gelar Habib Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pelapor Ingkatkan Tak Perlu Lagi Ada Perdebatan Keturunan Nabi Muhammad
Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud mengapresiasi putusan dari PN Jakarta Selatan.
Kendati, Ramzy mengaku pihaknya telah memaafkan pelaku yang telah divonis oleh PN Jaksel tersebut.
"Saya sebagai perwakilian Rabithah Alawiyah yang menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dan juga sebagai pelapor terhadap permasalahan ini, telah memberikan maaf kepada terdakwa Janes meliano Wibowo," kata Ramzy kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Ramzy menjelaskan terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf sekaligus menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta juga bertaubat dengan menggunakan lambang Rabithah Alawiyah untuk memperjual belikan nasab silsilah keturunan Nabi Muhammad," ujar Ramzy.
"Saya selaku ketua bidang hukum Rabithah mengimbau agar tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi kembali. Karena saya tidak akan segan untuk mengusut perbuatan tindak pindana ini," sambungnya. (raa)