Kasus Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo.
Sumber :
  • Twitter

Perekam Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Ternyata Berasal dari Sekolah Lain, Sengaja Rekam untuk Dilaporkan ke Istri Sah Guru

Jumat, 27 September 2024 - 05:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Perekam video syur guru dan murid di Gorontalo ternyata berasal dari sekolah lain.

Dia bukan dari sekolah yang sama dengan guru berinisial D (57) dan murid berinisial P (16) yang video syurnya viral di media sosial. 

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman pada Kamis (26/9/2024). 

Deddy mengatakan berdasarkan penuturan kepala sekolah guru dan murid itu, sosok perekam bukanlah murid dari sekolahnya. 

Kasus Vide Syur Guru dan Siswi di Gorontalo
Sumber :
  • Twitter

 

Seperti diketahui, sosok perekam juga masuk dalam video syur tersebut. Namun, bedanya sosok tersebut mengenakan baju Pramuka dan hanya terlihat sekilas saja. 

Sementara itu, guru berinisial D tampak mengenakan baju jaket berwarna hitam dan murid berinisial P tampak mengenakan seragam batik khas sekolah MAN tersebut. 

Deddy menyebut video tersebut direkam pada 6 September 2024 di rumah sosok perekam yang juga teman P. Adapun rumahnya berlokasi di wilayah Kabupaten Gorontalo. 

Adapun tujuan sosok perekam merekam video itu adalah untuk melaporkannya kepada istri sah sang guru. 

"Alasan awal pengambilan video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," terangnya. 

Deddy menyebut pihaknya sudah meminta keterangan dari sosok pengambil video syur. Akan tetapi, dia menegaskan saat ini akan fokus pada kasus video syur guru dan murid terlebih dahulu. 

"Perekam sudah kami mintai keterangan. Terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.

Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo terkait sosok perekam.

Sebab, sosok perekam video syur antara guru dan murid di Gorontalo itu masih di bawah umur.

Guru dan Murid di Gorontalo Jalin Hubungan Sejak 2022

Ternyata D dan P sudah menjalin hubungan sejak tahun 2022 lalu. 

Awalnya D sering membantu P, mengayomi dan memberikan perhatian lebih. Inilah yang membuat P merasa nyaman hingga mereka pun menjalin hubungan. 

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," terangnya. 

Usai video syurnya viral, D ditetapkan sebagai tersangka sejak keluarga P melaporkan hal ini ke kepolisian. 

D pun terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Sementara itu, P disebut-sebut merasa trauma, malu dan ketakutan. Oleh karena itu, dia kini berada dalam penanganan dinas terkait. 

Disebutkan pula jika P tidak bisa dikeluarkan dari sekolahnya lantaran dia masih berhak mendapatkan pendidikan. 

"Tidak boleh dikeluarkan karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.

Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video syur guru dan murid di Gorontalo itu. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
06:38
06:08
11:00
07:12
02:15
Viral