Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Urusi Pajak, Bea Cukai hingga PNBP.
Sumber :
  • tvonenews.com/Julio Trisaputra

Prabowo Subianto Kebagian Jatah Bayar Bunga Utang Negara Sebesar Rp183 Triliun di Akhir Tahun

Jumat, 27 September 2024 - 14:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kementerian Keuangan Riko Amir mengungkapkan hingga akhir tahun outlook pembayaran bunga utang mencapai Rp499 triliun berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Riko menjelaskan bahwa pada akhir bulan Agustus ini telah direalisasi pembayaran bunga utang sebesar Rp315,6 triliun.

Oleh karena itu, di awal jabatan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih 2024-2029 dia mendapat warisan sisa bunga utang sebesar Rp183 triliun yang harus dibayar.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kementerian Keuangan Riko Amir
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

 

“Bunga utang sampai dekat akhir Agustus itu besarnya Rp315,6 triliun, di dalam koridor tadi Rp499 triliun ya sampai akhir tahun,” jelas dia, di Serang, Banten, dikutip Jumat (27/9/2024).

Anak buah Sri Mulyani ini mengaku optimis hingga akhir tahun 2024 nanti pemerintah dapat membayar seluruh pembiayaan defisit hingga bunga utang.

Sisa utang ini terpaksa ditanggung oleh Prabowo Subianto lantaran presiden saat ini Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Sementara itu, pada tahun 2025, di era pemerintahan Prabowo Subianto diperkirakan dia harus membayar bunga utang sebesar Rp552,9 triliun sesuai dengan APBN 2025.

“Kita repofiling, timing yang tepat dan kita punya cost yang cukup, kita lakukan buyback. Jadi utang yang masih beberapa tahun kita tarik ke depan sehingga tidak perlu bayar bunganya,” tegas dia.

Kemudian akan dilakukan upaya debt switch yaitu menukar bunga utang dari biaya tinggi ke lebih murah.

“Kita cari nanti dengan bunga utang yang lebih murah, dan kita switch dengan yang lebih tinggi kita ganti. Jadi liability management aktif dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini,” tandas dia. (agr/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:43
03:04
02:10
03:23
06:38
Viral