Mobil milik buron KPK Harun Masiku ditemukan terparkir 2 tahun.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Harun Masiku Diimbau Segera Serahkan Diri, KPK Temukan Petunjuk Baru Kasusnya dalam Mobilnya

Jumat, 27 September 2024 - 16:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengimbau agar Harun Masiku segera menyerahkan diri.

Hal itu buntut ditemukannya petunjuk baru dalam dokumen yang ditemukan penyidik KPK di dalam mobil yang diduga milik Harun Masiku (HM).

"Di dalam mobil itu, sudah kita temukan memang ada beberapa dokumen. Memang ada petunjuk-petunjuk baru yang kita temukan terkait dengan perkaranya HM," kata Asep di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Sumber :
  • Istimewa

 

Oleh karena itu Asep mengimbau agar Harun Masiku segera menyerahkan diri agar perkaranya bisa segera diselesaikan dan  bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Barang kali saudara HM juga nonton, ya segera saja (menyerahkan diri), karena yang terkait dengan dia, seperti saudara W dari KPU dan lain-lain itu sudah selesai menjalankan hukuman, sudah menjadi orang bebas. Kalau dia mengikuti perkaranya, datang, hadir juga, tidak terus-terusan buron," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada 25 Juni 2024 menemukan dalam mobil yang diduga milik buron lembaga antirasuah itu. 

Di dalam mobil itu penyidik menemukan dokumen penting terkait Harun Masiku (HM).

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Seiring perkembangan penyidikan terhadap HM, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.(ant/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:43
03:04
02:10
03:23
06:38
Viral