Kementerian ESDM Tindak Lanjuti Pembatasan Penyaluran BBM Subsidi untuk Tepat Sasaran.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Kementerian ESDM Tindak Lanjuti Pembatasan Penyaluran BBM Subsidi untuk Tepat Sasaran

Jumat, 27 September 2024 - 18:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan mekanisme pembatasan penyaluran BBM subsidi, yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang. 

Upaya ini bertujuan agar subsidi BBM dapat diterima oleh pihak yang berhak dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Proses pendalaman sedang berlangsung untuk menentukan mekanisme yang tepat. Tujuan utamanya adalah memastikan BBM subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan," ungkap Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) ESDM, di Jakarta, Jumat lalu.

Agus menekankan pentingnya distribusi yang terencana agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan efektif. 

"Kita ingin pendistribusiannya teratur dan rapi di lapangan," tambahnya.

Jika hasil evaluasi dan pembahasan mekanisme penyaluran BBM subsidi telah tuntas dan disepakati, Kementerian ESDM siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut dalam pemerintahan yang sedang berjalan. 

"Setelah evaluasi selesai dan semua pihak setuju, kita bisa segera melaksanakannya," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa rencana pengetatan penyaluran BBM subsidi yang dijadwalkan mulai 1 Oktober belum sepenuhnya siap. 

"Sensing saya masih belum," kata Bahlil di Jakarta pada 20 September.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih mengkaji aturan tersebut agar mencerminkan keadilan dan memastikan subsidi ditujukan dengan tepat. 

"Kita ingin aturan ini mencerminkan keadilan dan memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran," jelas Bahlil.

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan bahwa aturan baru terkait BBM bersubsidi diharapkan dapat rampung pada 1 September 2024. 

Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, mengungkapkan bahwa penerapan aturan ini semula direncanakan pada 17 Agustus 2024, namun mengalami penundaan karena proses finalisasi yang masih berjalan.

Rachmat menegaskan bahwa aturan baru ini bukan berarti membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan memastikan distribusi yang lebih efisien. (ant/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:43
03:04
02:10
03:23
06:38
Viral