Soal Bertemu Terpidana Eko Darmanto, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta Beri Penjelasan: Itu Sebelum Jadi Tersangka.
Sumber :
  • ANTARA

Soal Bertemu Terpidana Eko Darmanto, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta Beri Penjelasan: Itu Sebelum Jadi Tersangka

Jumat, 27 September 2024 - 20:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta angkat bicara soal aduan masyarakat kepadanya terkait pertemuan dengan terpidana Eko Darmanto.

Adapun, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Alexander menyebutkan pertemuan itu terjadi Maret 2023, sebelum yang Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Pertemun jauh sebelum yang bersangkutan jadi tersangka. Dan belum ada surat perintah penyelidikan,” kata Alexander, Jumat (27/9/2024).

Alexander Mawarta menjelaskan pertemuan itu membahas mengenai adanya laporan dari Eko terkait kasus importasi sejumlah komoditas berupa emas, handphone, dan besi baja.

Pertemuan dengan Eko ini diketahui pimpinan KPK dan juga didampingi oleh dua orang staf Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). 

“Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf Dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Alexander menilai pihak yang melaporkan pertemuan ini hanya ingin memperkeruh suasana di lingkup KPK RI.

“Ya saya nggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah menerima aduan masyarakat terkait adanya pertemuan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Mawarta dengan terpidana KPK, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan aduan tersebut diterima pada Selasa (23/9/2024). 

“Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas terkait dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka tindak pidana korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (27/9/2024).

Pihaknya telah melakukan verifikasi, pembuatan telaahan aduan masyarakat, melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi.

Selanjutnya atas dasar laporan tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024. 

“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” ungkap Ade Safri. 

Sementara itu, hingga saat ini tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan naik atau tidaknya dilakukan penyidikan. (ars/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:43
03:04
02:10
03:23
06:38
Viral