Sumber :
- istimewa
Usai Viralnya Video Syur Guru dan Murid, Kini Pelajar Bersetubuh di dalam Kelas SD
Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB
Pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Demak berharap tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Haris Wahyudi Ridwan menyatakan, dari kasus ini polisi telah menetapkan pelaku pria sebagai tersangka pencabulan anak.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana serendahnya 5 tahun atau setingginya 15 tahun. (aag)