- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Usut Kasus Vadel Badjideh, Anak Nikita Mirzani Akan Jalani Pemeriksaan di Lokasi Ini, Terang Benderang?
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mengusut pelayangan laporan Nikita Mirzani soal dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap anaknya, Laura Meizani alias Lolly.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan korban Lolly akan kembali menjalani pemeriksaan untuk memperjelas pelayangan laporan Nikita Mirzani.
“Karena memang ada pemeriksaan lanjutan untuk LM. Untuk LM ada pemeriksaan lanjutan. Karena itu memang permintaan dari rumah sakit RSCM. Terutama dari ahlinya,” kata Nurma, di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2024).
Terkait keberadaan Lolly, Nurma menegaskan saat ini yang bersangkutan masih berada di Rumah Aman atau tempat penampungan sementara untuk melindungi korban kekerasan perempuan dan anak.
“Yang jelas LM sekarang di Rumah Aman,” ungkapnya.
Sementara itu, Nurma menuturkan korban yang berada di Rumah Aman belum dapat ditemui oleh pihak keluarga.
Sebab, disana Lolly tengah mendapati terapi dan pengobatan.
“Kalau di sana memang untuk keluarga dan lain-lain memang belum boleh. Karena di sana ada terapi, kemudian juga ada pengobatan psikis dan psikolog. Yang memang orang lain belum boleh untuk bertemu,” tutur Nurma.
Sebelumnya, Polisi menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan persetubuhan dan praktik aborsi anak dari Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa koordinasi dengan LPSK ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani kasus anak Nikita Mirzani ini.
"Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dan bersurat kepada LPSK. Ini merupakan bagian dari SOP ya rekan-rekan. Penyelidikan itu nggak berjalan sendiri-sendiri, bekerja sama dengan stakeholder-stakeholder. ini merupakan SOP yang harus dilakukan penyelidik ya," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Ade Ary menjelaskan, perlindungan LPSK ini dibutuhkan lantaran korban (Lolly) masih berstatus sebagai anak.
"Karena dia anak-anak, jadi sebutannya anak korban. Kalau dewasa kan sebutannya korban," terang Ade.
Selain berkoordinasi dengan LPSK, dalam kasus ini polisi juga menggandeng Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A).
Lolly saat ini berada di rumah aman PPPA. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari UPT PPPA.
"Tim penyelidik juga sudah berkoordinasi dengan UPTP3A dengan membawa anak korban ke rumah aman sesuai rekomendasi UPTP3A. Kemudian tim penyelidik sudah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran kementerian PPA UPTP3A terkait penanganan anak korban," pungkasnya.(ars/lkf)