BPKH dan UNAND Gelar Seminar Nasional, Bahas Keadilan dalam Investasi Dana Haji..
Sumber :
  • Istimewa

BPKH dan UNAND Gelar Seminar Nasional, Bahas Keadilan dalam Investasi Dana Haji

Sabtu, 28 September 2024 - 00:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Universitas Andalas (Unand) menggelar Seminar Nasional dengan tema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama", Kamis (26/9).

Acara itu mengundang berbagai tokoh dari kalangan akademisi, ahli hukum, dan pemerintah guna membahas pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam pendistribusian nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji kepada jemaah haji Indonesia.

Adapun kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam terkait pengelolaan keuangan haji jadi sorotan setelah dikeluarkannya Fatwa Ijtima' Ulama VIII yang menyatakan bahwa pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain itu haram.

Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Razilu mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 dan PP Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus segera dilakukan. 

Hal itu guna menjawab tantangan global, khususnya dalam investasi dana haji yang lebih produktif dan sesuai syariah.

"Seperti menambahkan aspek: investasi langsung luar negeri, mekanisme pembagian nilai manfaat, dan pengawasan yang lebih transparan," kata Razilu.

Sementara itu, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan, Fatwa Ijtima' Ulama memberikan panduan moral yang sangat penting bagi BPKH.

Fadlul menambahkan, pihaknya bakal menjadikan fatwa tersebut sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji.

"Sambil terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, BPKH juga berkomitmen untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada para jemaah haji. 

BPKH, lanjut Fadlul, akan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasil investasi dana haji dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah haji.

"BPKH juga akan mendorong adanya revisi regulasi yang dapat melindungi hak-hak jemaah haji, memastikan keamanan dana mereka, serta menghindari praktik-praktik keuangan yang merugikan," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, sinergi antara BPKH dan para ulama sangat penting dalam mematuhi prinsip syariah.

"Keputusan Ijtima' Ulama adalah upaya kolektif untuk memastikan pengelolaan keuangan haji tetap sesuai dengan hukum Islam. BPKH diharapkan terus memegang teguh prinsip-prinsip ini dalam seluruh aktivitas investasinya," ujar Amirsyah. (dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral