- tim tvOne/Adinda Ratna
PDIP Dinilai Asal Main Tuduh, Tia Rahmani Tuntut Pemulihan Nama Baik Hingga Ogah Jadi Anggota DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com – Tia Rahmani memberi perlawanan kepada PDIP buntut dipecat dari anggota DPR Ri periode 2024-2029 oleh partai berlambang kepala banteng bermoncong putih tersebut.
Perlawanan yang dilakukan Tia berupa konsultasi ke Bareskrim Polri usai dituduh PDIP menggelembungkan suara hingga berhasil lolos perhelatan Pileg 2024 kemarin.
“Sesungguhnya secara khusus saya mau sampaikan rasa kecewa mendalam terkait keputusan KPU RI yang mana itu mengakomodir dari keputusan mahkamah partai PDI Perjuangan, tempat saya berlindung dimana itu adalah rumah saya. Secara sepihak saya dituduh menggelembungkan suara,” kata Tia, di Mabes Polri, pada Jumat (27/9/2024).
Hal yang bisa dilakukan dirinya dalam memperjuangkan keadilan ini yakni mendatangi Mabes Polri guna melakukan konsultasi-konsultasi, langkah-langkah hukum, ataupun langkah-langkah lainnya untuk menghadapi situasi yang ada.
“Saya bertujuan untuk membersihkan nama baik saya. Saya seorang dosen, saya juga seorang ibu, dan saya tidak ingin dikenal sebagai seseorang yang tidak beritegritas. Saya hanya ingin nama baik saya kembali,” ungkap Tia.
Tia bukan mengharapkan kembalinya menjadi legislator di periode 2024, tetapi ia menginginkan membersihkan nama baiknya. Dikarenakan Tia tidak ingin keturunannya membaca rekam jejak digital dirinya yang dianggap melakukan kerja politik dengan cara yang jahat.
“Kemudian tentunya sebagai seorang dosen juga, ada tanggung jawab moral saya sebagai seorang pendidik yang mengajarkan nilai baik malah tidak menjadikan contoh yang baik, itu yang menjadi sasaran saya. Dan sesungguhnya secara pribadi saya ingin menyampaikan keberanian saya untuk bersuara, untuk mendapatkan keadilan,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Tia, Jupryanto Purba menyebutkan kedatangannya untuk klarifikasi ke Mabes Polri karena ingin membersihkan nama baik kliennya.
Namun saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan gugatan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN dengan pihak tergugat Mahkamah PDI-P, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini masih bergulir di PN Jakpus, jadi sementara ini kita diminta menunggu sampai proses gugatan di PN Jakpus memperoleh keputusan, karena ini menyangkut tentang undang-undang partai politik,” ungkap Jupryanto. (raa)