- Istimewa
Lakukan Pemeriksaan TKP Kasus Kematian Vina Cirebon, Pengadilan Beri Kabar Terbaru Para Terpidana
Jakarta, tvOnenews.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat terus berlanjut.
Teranyar, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melakukan pemeriksaan lokasi awal kasus penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap Vina di Kota Cirebon pada Jumat (28/9/2024).
Ketua Majelis Hakim PN Cirebon, Arie Ferdian mengatakan pemeriksaan dilakuakn sebagai rangkaian dari Sidang PK yang diajukan oleh 6 terpidana kasus kematian Vina Cirebon.
- Istimewa
Menurutnya pemeriksaan dilakukan pihaknya dalam upaya kesesuaian fakta di TKP dengan dokumen lokasi yang dibawa kubu para terpidana tersebut.
"Kami melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi fakta di lapangan, bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah," kata Arie dilansir dari Antara, Jakarta, Sabu (28/9/2024).
Arie menjelaskan pemriksaan turut serta menanyakan sejumlah saksi yang dibawa pemohon pada Sidang Pk tersebut dengan mencocokan keterangan aksi pembuhan sadis tersebut ssejak awal peristiwa terjadi.
Pihak PN Cirebon berinteraksi dengan para saksi kasus kematian Vina sembari mendengar penjalsan terkait malam peristiwa yang terjadi.
Nantinya srmua hasil pemeriksaan TKP akan menjadi bekal bagi Majelis hAkim PN Cirebon terkait keabsahan kesaksian ataupun novum yang disodorkan kubu terpidana dalam Sidang PK tersebut.
“Teknisnya, kami yang bertanya, saksi-saksi menjawab. Tidak lebih, tidak kurang,” katanya.
Kubu Terpidana Jawab Fakta Kematian Vina Segaa Terbongkar
Di sisi lain, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum para terpidana yang mengajukan Sidang PK tersebut turut mengikuti jalannya pemeriksaan TKP oleh pihak PN Cirebon.
Otto menyebut jika hasil pemeriksaan TKP oleh Majelis PN Cirebon tak menunjukkan adanya aksi pemerkosaan dan pembunuham yang dilakukan oleh para terpidana tersebut.
“Jelas sekali, berdasarkan pemeriksaan di lokasi, tidak ada satu saksi pun yang melihat adanya pembunuhan, yang dilihat saksi hanya kejadian kecelakaan,” kata Otto kepada awk media.
Tak hanya itu, Otto juga meyakini terdapat bukti jika 6 terpidana tak melakukan aksi dan pemrkosaan terhadap Vina yang berujung vonis seumur hidup.
Sebab, keyakinan didapat kubu terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon usai sejumlah saksi dan bukti yang diserahkan sesuai dengan pemeriksaan TKP yang dilakukan para Majelis Hakim PN Cirebon.
“Kami juga menghitung jarak antara lokasi yang diduga sebagai tempat pembunuhan, yaitu di Jembatan Talun, hingga tempat ditemukannya jenazah di lahan kosong, sekitar 1,2 kilometer. Sangat tidak masuk akal jika korban dipukuli di lokasi tersebut, lalu dibawa sejauh itu dengan sepeda motor,” tuturnya.
DI sisi lain, Otto turut mengapresiasi langkah Majelis Hakim PN Cirebon yang memilih unutk melakukan pemeriksaan olah TKP dalam rangkaian Sidang PK.
“Hakim di sini sungguh-sungguh ingin membuka kasus ini dengan sebaik-baiknya. Kami berharap majelis hakim mendapatkan keyakinan yang cukup, dan semoga bisa merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terdakwa,” pungkasnya. (ant/raa)