Kasus Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo.
Sumber :
  • Twitter

Link Video Syur Viral, Guru dan Murid di Gorontalo Ternyata Ada Pengakuan Mengejutkan, Semua Berawal Teman Korban Ingin Beri Tahu ke Istri Pelaku

Sabtu, 28 September 2024 - 06:57 WIB

Kabupaten Gorontalo, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Gorontalo mengantongi penyebar maupun perekam video syur antara guru dan siswa yang viral menghebohkan jagat maya.

"Kita sudah mengetahui siapa yang merekam dan siapa yang menyebar pertama, namun untuk penanganan kita fokus dulu ke prilakunya ini," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam keterangannya, Sabtu (28/7/2024). 

Dedi mengungkapkan lokasi perekaman video tersebut terjadi di rumah teman korban. 

"Jadi lokasi perekaman video tersebut terjadi di rumah teman korban," terang Deddy.

Deddy juga mengungkapkan tujuan dari perekaman video ini awalnya untuk memberikan tahukan kepada istri oknum guru tersebut. 

"Alasanya rekan-rekan sudah tahu awalnya untuk memberi tahu ke istri oknum guru tersebut," tuturnya. 

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan DH (57), oknum guru dalam video tersebut sebagai tersangka karena siswi tersebut diketahui berusia 16 tahun.

Pelaku dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan sepertiga hukuman karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik 

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Gorontalo langsung bergerak terkait video syur guru dan siswi di Gorontalo yang viral di media sosial.

Polisi mengamankan seorang guru berinisial D-A yang diduga menjadi pemeran di video tersebut.

Polres Gorontalo menerima laporan dari paman korban sebagai wali dari korban pada 23 september 2024. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan menetapkan tersangka terhadap inisial D-H yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

AKBP Deddy menyebut petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan Polres Gorontalo setelah menerima laporan dari paman korban terkait tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, oknum guru dan siswi ini memiliki hubungan dekat sejak awal tahun 2022.

“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022 korban sudah ada hubungan dekat dengan tersangka D-H kemudian berlanjut sampai dengan terjadi seperti yang rekan-rekan ketahui,” ungkap kapolres.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
04:08
01:01
00:59
01:21
02:28
Viral