Tersangka begal ponsel di wilayah Ciledug, Tangerang yang melukai korban dengan cerulit berhasil ditangkap polisi beserta penadah ponsel curian..
Sumber :
  • Antara

Begal Bercelurit di Tangerang Ditangkap, Polisi Bisa Menangkap Pelaku gegara Benda Ini

Sabtu, 28 September 2024 - 11:35 WIB

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun," ujarnya. (ant/dpi)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:57
01:46
03:28
04:08
01:01
00:59
Viral