Tersangka begal ponsel di wilayah Ciledug, Tangerang yang melukai korban dengan cerulit berhasil ditangkap polisi beserta penadah ponsel curian..
Sumber :
  • Antara

Begal Bercelurit di Tangerang Ditangkap, Polisi Bisa Menangkap Pelaku gegara Benda Ini

Sabtu, 28 September 2024 - 11:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pemuda berinisial AYA alias Belo (24), tersangka begal ponsel di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah mengatakan, dalam aksinya, pelaku juga melukai korban dengan celurit.

"Satu tersangka sudah kita tangkap, dan satu lagi berinisial AR masih dalam pengejaran. Polisi juga menangkap penadah ponsel curian," kata Kompol Ubaidilah di Tangerang, Sabtu (28/9).

Kompol Ubaidilah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/9) pukul 03.00 WIB di Jalan Raden Fatah Ciledug, Kota Tangerang.

Saat itu, kedua begal mengambil paksa ponsel korban inisial ANS (20) disertai dengan kekerasan. 

Adapun AYA berperan sebagai Joki dan AR (DPO) sebagai eksekutor.

Korban sempat melawan pelaku dengan cara menarik dan menendang plat nomor motor yang digunakan tersangka hingga terjatuh. 

Namun, salah satu tersangka membacok korban menggunakan celurit di bagian pun

ggung dan tersangka mengambil handphone korban.

"Korban yang terluka ditolong warga sekitar yang melihat dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk tindakan medis," katanya.

Dari plat nomor sepeda motor pelaku yang jatuh, kata Ubaidilah, polisi bisa mengidentifikasi kedua tersangka dan dilakukan penangkapan.

"Tersangka AYA ditangkap di daerah Cengkareng Jakarta Barat dan mengaku melakukan pencurian disertai dengan kekerasan itu bersama AR (buron), kemudian menjual barang hasil kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R seharga Rp 500ribu," ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian disertai kekerasan di wilayah Neglasari, Benda dan Kalideres.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun," ujarnya. (ant/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
03:57
02:06
01:59
01:46
03:28
Viral