Kasus Vide Syur Guru dan Siswi di Gorontalo.
Sumber :
  • Twitter

Pengakuan Pelaku Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ternyata Sudah Berkali-kali Hubungan Badan Bahkan Dilakukan..

Sabtu, 28 September 2024 - 15:42 WIB

"Karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberikan perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman," tuturnya.

Kemudian hubungan mereka berlanjut sampai di 2024 video syur keduanya viral di media sosial.

Atas perbuatannya tersebut, sang oknum guru DH dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga karena DH merupakan tenaga pendidik.(muu)

 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral