Babak Baru Kasus Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan, Polres Padang Pariaman Bekuk Tersangka Baru.
Sumber :
  • istimewa

Babak Baru Kasus Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan, Polres Padang Pariaman Bekuk Tersangka Baru

Sabtu, 28 September 2024 - 17:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan dan pemerkosa gadis penjual gorengan berinisial NKS di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) masuk babak baru.

Pasalnya, pihak Polres Padang Pariaman baru saja bekuk tersangka baru dalam kasus pembunuhan tersebut, berinisial MJ, yang merupakan paman dari tersangka pertama, Indra Septriawan (IS).

Kata dia, MJ dalam kasus tersebut telah melakukan perintangan penyidikan, yakni diduga membantu pelarian Indra dari kejaran polisi.

"Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dalam penyidikan yang menyebabkan larinya tersangka," ujar AKBP Faisol, dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).

"Tersangka ini merupakan saksi yang merupakan kerabat terdekat dari tersangka sebelumnya IS," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyebutkan, bahwa tersangka MJ mengaku membantu pelarian IS karena kasihan.

"MJ ini menyuruh pergi dengan motif kasihan karena ada kedekatan keluarga atau masih ada family," bebernya.

"Dengan modus menyuruh pergi apabila dicari oleh penyidik. Jadi pada tanggal 8 September pasca ditemukannya jenazah di pemakaman," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, NKS ditemukan tewas terkubur di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman pada Minggu, 8 September 2024, dalam kondisi tidak menggunakan sehelai pakaian.

Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka atas nama bernama Indra Septriawan (IS), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS, pada Kamis (19/9),

Penangkapan Indra terjadi pada hari ke-11 pencarian polisi sejak ditetapkan sebagai tersangka. 

Pelariannya berakhir setelah warga dan polisi menemukan Indra bersembunyi di loteng sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Nagari Kayu Taman.

Kepada polisi, IS mengakui membunuh dan memperkosa korban NKS.

"Pengakuan sementara benar, tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar AKBP Faisol, Kamis (19/9). (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
03:26
07:58
03:57
03:17
02:06
Viral