- Tangkapan layar
Kronologi Video Viral Asusila Siswa SMA Cabuli Anak SMP di Demak Ditonton Teman-temannya di Ruang Kelas, Ini Kata Polisi
Demak, tvOnenews.com - Aksi bejat sekelompok siswa SMA mencabuli seorang pelajar SMP terekam dalam sebuah video viral, terungkap lokasinya di sebuah sekolah di Demak, Jawa Tengah.
Parahnya, pelajar SMP yang menjadi korban pencabulan itu disaksikan oleh teman-teman pelaku saat dirinya sedang dicabuli.
Bahkan, ada dari salah satu teman pelaku yang bukannya menolong, justru merekam aksi pencabulan yang dilakukan siswa SMA tersebut.
Adapun kronologi kasus ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini sedang keluar rumah untuk fotokopi tugas.
Di jalan, korban bertemu dengan pelaku berinisial RH. Ia merupakan seorang siswa kelas 2 SMA.
Korban lalu diajak ke sebuah bangunan SD Cabean 2 Demak. Kebetulan pintu gerbang sekolah tersebut rusak sehingga mudah dimasuki.
Pelaku kemudian mengajak korban ke dalam sekolah dan mencabulinya disaksikan teman-teman pelaku, salah satunya juga merekam aksi bejat itu.
Hal ini pun langsung mendapatkan perhatian dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan.
Ia menuturkan, pihaknya akan langsung melakukan evaluasi agar tidak terulang lagi peristiwa serupa.
"Tentunya hal ini menjadi masukan dan evaluasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata dia.
Sementara itu, kasus asusila ini menjadi perhatian khusus Kepolisian Resor Demak. Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi pun angkat suara.
Dirinya mengatakan, orang tua harus benar-benar mengawasi anaknya sehingga tidak keluar rumah sampai larut malam.
"Harus dipastikan, ketika malam hari anak sudah ada di rumah, jangan sampai hingga larut malam masih di luar rumah," ujar Winardi.
Polres Demak sendiri, kata dia, selama ini juga sudah ikut membina para remaja guna mencegah terjadinya kenakalan remaja.
Kasus asusila yang dialami siswi SMP di Demak itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dirinya pun memastikan bahwa pelakunya akan menjalani proses hukum meski di bawah umur.
Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku juga mendapatkan bimbingan psikologis karena merupakan pelajar SMA.
"Untuk permasalahan hukum siswa tersebut diserahkan kepada pihak berwajib," ujarnya. (ant/iwh)