Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Bambang Soesatyo Tegaskan Nama Gus Dur dalam TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku Lagi

Minggu, 29 September 2024 - 15:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyebut telah menindaklanjuti surat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal pertanggungjawaban Presiden RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tidak berlaku lagi.

Bamsoet menuturkan surat balasan ini diserahkan ke perwakilan keluarga Gus Dur, yakni istrinya Sinta Nuriyah yang didampingi oleh anaknya Yenny Wahid dan Alissa Wahid di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, pada Minggu (29/9/2024).

“Hadirin yang saya muliakan, Pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang substansinya adalah mengusulkan pengkajian kembali tentang pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid dengan tindakan administratif sebagai penegasan bahwa TAP MPR No.2/MPR/2001 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet.

Gus Dur
Sumber :
  • Fanny Octavianus-Antara

 

Kemudian Bamsoet mengatakan dengan adanya surat tersebut, pimpinan MPR telah menunaikan tugas konstitusionalnya dengan mengikuti peraturan yang ada. 

Bahwa apa yang diminta oleh Fraksi PKB dikabulkan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral