Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Bambang Soesatyo Tegaskan Nama Gus Dur dalam TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku Lagi

Minggu, 29 September 2024 - 15:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyebut telah menindaklanjuti surat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal pertanggungjawaban Presiden RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tidak berlaku lagi.

Bamsoet menuturkan surat balasan ini diserahkan ke perwakilan keluarga Gus Dur, yakni istrinya Sinta Nuriyah yang didampingi oleh anaknya Yenny Wahid dan Alissa Wahid di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, pada Minggu (29/9/2024).

“Hadirin yang saya muliakan, Pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang substansinya adalah mengusulkan pengkajian kembali tentang pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid dengan tindakan administratif sebagai penegasan bahwa TAP MPR No.2/MPR/2001 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet.

Gus Dur
Sumber :
  • Fanny Octavianus-Antara

 

Kemudian Bamsoet mengatakan dengan adanya surat tersebut, pimpinan MPR telah menunaikan tugas konstitusionalnya dengan mengikuti peraturan yang ada. 

Bahwa apa yang diminta oleh Fraksi PKB dikabulkan.

“Jadi dengan demikian kami hanya mempertegas bahwa TAP MPR yang dikenakan kepada Kiai Haji Abdurrahman Wahid kita nyatakan kita tegaskan tidak berlaku lagi. Dengan demikian pimpinan MPR melalui surat kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR menegaskan bahwa TAP MPR No.2/MPR2001 kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, oleh karena seluruh implikasi hukum yang terkait menjadi gugur dengan sendirinya,” jelasnya.

Sementara itu Bamsoet menuturkan hal ini penting dalam kerangka pemulihan nama baik Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid. 

“Mudah-mudahan saja dengan penegasan ini kita mengusulkan kembali kepada pemerintah, baik yang hari ini maupun yang datang untuk beliau dianugerahkan gelar pahlawan nasional,” tukasnya.

Sebelumnya, Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Bamsoet mengatakan keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September. 

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet. (ars/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
07:14
02:26
01:45
02:53
02:10
Viral