- ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat
Polisi Tangkap Pengedar dan Penjual Jalanan Obat Keras Berbahaya di Tanah Abang, Ini Penampakannya
Pembeli tersebut juga terdapat beberapa orang yang sudah sering atau bahkan berlangganan membeli obat keras ini kepada para pelaku.
Dari hasil cek urine, ketujuh pelaku positif mengonsumsi sabu jenis metamfetamina, tembakau sintetis, dan beberapa di antaranya positif psikotropika.
Sementara, operasi ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh tahapan Operasi Mantap Praja menjelang hari H Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Selain itu, operasi penegakan hukum yang ini diharapkan dapat meminimalisir perilaku agresif kekerasan atau kejahatan jalanan, geng motor, premanisme, dan tawuran yang akhir-akhir ini marak terjadi antara lain faktor pengaruh obat keras berbahaya dan narkotika.
Dalam kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap lima orang pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali distribusi gelap obat keras berbahaya.
"Kami berkomitmen bahwa operasi tangkap tangan ini akan terus kami lakukan demi menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat," tegas Iver.
Ketujuh pelaku dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas temuan Positif penyalahgunaan sabu (amfetamina) dan/atau pasal 435, pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.(ant/lkf)