Sumber :
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Dua Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Hotel Kemang Terancam 7 Tahun Penjara
Minggu, 29 September 2024 - 17:59 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di hotel Kemang, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Adapun dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengerusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," ucap Wira saat jumpa pers, Minggu (29/9/2024).
Wira mengatakan, tersangka pengrusakan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.
Sumber :
- tvOnenews.com
Sementara itu, tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.