Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Dua Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Hotel Kemang Terancam 7 Tahun Penjara

Minggu, 29 September 2024 - 17:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di hotel Kemang, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Adapun dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengerusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," ucap Wira saat jumpa pers, Minggu (29/9/2024).

Wira mengatakan, tersangka pengrusakan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.

Polisi saat menangkap pelaku kasus pembubaran paksa acara diskusi Forum Tanah Air yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) kemarin.
Sumber :
  • tvOnenews.com

 

Sementara itu, tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
07:14
02:26
01:45
02:53
02:10
Viral