- dok. PKB
Heboh Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, PKB: Ini Mengganggu Demokrasi dan Hak Asasi Manusia!
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Harian DPP PKB Najmi Mumtaza Rabbany merasa terganggu dengan peristiwa pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.
"Kejadian ini sangat mengganggu kita semua, terutama bagi kita yang percaya pada demokrasi dan hak asasi manusia," ujarnya, kepada media, Minggu (29/9/2024).
Najmi mengatakan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang sangat berharga.
Dalam konstitusi, Pasal 28E dan 28F jelas menjamin hak setiap orang untuk berbicara dan berkumpul secara damai.
- Antara
Namun, apa yang terjadi di Kemang menunjukkan bahwa hak-hak ini masih terancam.
"Kita tidak bisa diam saja saat premanisme mengintimidasi diskusi yang seharusnya menjadi wadah untuk bertukar ide dan gagasan," tuturnya.
Kata Najmi, menurut laporan dari Freedom House, kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ini adalah fakta yang mengkhawatirkan.
"Kita tidak bisa membiarkan suasana intimidasi dan ketakutan membungkam suara-suara kritis kita. Kita perlu memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, dapat berbicara dan berdiskusi tanpa rasa takut," tegasnya.
Najmi sangat mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang telah mencatat laporan terkait insiden ini.
Namun, semua harus memastikan bahwa tindakan tegas diambil terhadap pelaku premanisme ini.
"Kita tidak ingin kejadian serupa terulang di masa depan. Kita, sebagai generasi muda, harus berani bersuara untuk melawan ketidakadilan," ucapnya.
Oleh karena itu, Najmi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang publik sebagai tempat yang aman untuk berdiskusi dan berpendapat.
"Kita harus bersatu untuk melawan intimidasi dan untuk memperjuangkan kebebasan berbicara. Dengan melindungi hak-hak ini, kita sedang memperjuangkan masa depan Indonesia yang lebih baik dan lebih demokratis," tutupnya.
Sebelumnya, aksi pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) mendapatkan kecaman keras.
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengungkapkan peristiwa pembubaran diskusi di Kemang itu tidak sesuai dengan prinsip kebebasan HAM yang dijamin UUD 1945.
Selain itu, Dhahana mengatakan, pembubaran diskusi secara semena-mena melanggar asal 28E Ayat 3 yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'.
"Kebebasan berpendapat merupakan hal penting dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia," ujar Dhahana.
Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. (agr/muu)