Pemeran Video Syur Guru dan Siswi Gorontalo Disebut Suka Sama Suka, Aktivis Perempuan Beri Fakta Sebenarnya, Ternyata...
Ia menjelaskan, di dalam Undang-undang Dasar 1945, hak anak dijamin di Pasal 28 B ayat (2), bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
"Atas dasar itu, tidak benar jika anak yang menjadi korban justru dikeluarkan dari sekolah. Kami berharap pihak sekolah melakukan upaya maksimal untuk membantu dan memberi dukungan bagi korban," kata dia lagi.
Sebelumnya, Kepala Sekolah MAN 1 Gorontalo, Rommy Bau menuturkan dirinya telah memberikan sanksi kepada guru dan siswi yang terlibat di dalam video syur tersebut.
Sang guru telah dinonaktifkan dari jadwalnya mengajar di sekolah tersebut, sementara siswinya dikeluarkan dari sekolah.
Meski demikian Rommy menyebut bersedia membantu sang siswi jika masih ingin sekolah.
Menurut Rommy ia bisa memberi bantuan agar siswi itu bisa bersekolah di tempat lain.
"Kalau masih mau sekolah atau tidak, kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain," tuturnya.