Kasus Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo.
Sumber :
  • Twitter

Pemeran Video Syur Guru dan Siswi Gorontalo Disebut Suka Sama Suka, Aktivis Perempuan Beri Fakta Sebenarnya, Ternyata...

Minggu, 29 September 2024 - 21:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Masih ramai pembicaraan soal video syur yang viral menunjukkan adegan bersetubuh antara guru dan siswi madrasah di Gorontalo.

Menurut informasi yang beredar hubungan antara guru dan siswi yang ada di dalam video syur berlatar di Gorontalo itu berdasarkan rasa suka sama suka.

Diketahui, guru laki-laki yang ada di dalam video syur itu berinisial DH (57) serta siswi berinisial P yang merupakan murid kelas 12 di MAN 1 Gorontalo.

Bahkan, keduanya pernah dilaporkan istri dari sang guru laki-laki kepada kepala sekolah karena lama dicurigai menjalin hubungan gelap.

Guru dan siswi itu juga sempat dipanggil dua kali oleh kepala sekolah karena kabar kedekatan spesial mereka.

Namun, keduanya membantah memiliki hubungan spesial sampai akhirnya video syur adegan bersetubuh mereka viral di jagat maya.

Terkait hal itu, Direktur Lembaga Riset Hukum dan Gender (Leaders) Gorontalo Hijrah Lahaling mengatakan jelas ada relasi kuasa dalam hubungan guru dan siswi itu.

"Intinya ada relasi kuasa di sana, karena korbannya anak atau siswa," kata Hijrah, Minggu (29/9/2024).

Dirinya menuturkan, guru yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya dan menciptakan modus asmara untuk memanipulasi siswinya.

Adapun dugaan suka sama suka di antara keduanya tidak bisa dijadikan pembenaran.

Menurutnya, semua pihak baik itu masyarakat dan penegak hukum tidak bisa menilai hanya dari adegan di dalam video syur tersebut.

"Tidak bisa hanya melihat dari sisi adegan dalam video yang ramai tersebut, kemudian langsung menyimpulkan bahwa perbuatan asusila itu terjadi atas dasar suka sama suka," kata Hijrah menjelaskan.

Bahkan, jika korban yang menginginkan perbuatan itu, maka tetap ada unsur kesengajaan dari sang guru yang membiarkannya.

Ia menjelaskan, di dalam Undang-undang Dasar 1945, hak anak dijamin di Pasal 28 B ayat (2), bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

"Atas dasar itu, tidak benar jika anak yang menjadi korban justru dikeluarkan dari sekolah. Kami berharap pihak sekolah melakukan upaya maksimal untuk membantu dan memberi dukungan bagi korban," kata dia lagi. (ant/iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
07:14
02:26
01:45
02:53
02:10
Viral