PKB Kritik Keras Tingkah Bawaslu dan KPU: Seharusnya Semua Pihak Menghormati.
Sumber :
  • istimewa

PKB Kritik Keras Tingkah Bawaslu dan KPU: Seharusnya Semua Pihak Menghormati

Minggu, 29 September 2024 - 23:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid kritik keras tingkah Bawaslu dan KPU

Ia katakan, KPU dan Bawaslu melampaui batas karena ikut campur soal pemecatan dua kadernya yang menjadi calon legislatif (caleg) terpilih DPR RI.

Mestinya, kata dia, KPU dan Bawaslu tidak mengambil keputusan lebih dulu karena tiga kader yang dipecat itu tengah melakukan langkah hukum melalui mahkamah partai dan pengadilan.

"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," beber Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024). 

Adapun ketiga caleg terpilih DPR RI itu adalah Ali Ahmad, Ghufron Sirodj, dan Mohammad Irsyad Yusuf.

Mulanya, KPU sudah mengganti tiga nama itu karena telah dipecat oleh PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Tapi, Bawaslu menyatakan, KPU melakukan pelanggaran tata cara prosedur penggantian calon anggota DPR RI terpilih.

Kemudian, Bawaslu memerintahkan agar KPU tetap menyatakan tiga kader PKB itu sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Oleh sebab itu, Hasanuddin mempertanyakan kewenangan Bawaslu dan KPU atas keputusan PKB.

"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" kata dia.

"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi caleg terpilih?" sambungnya.

Maka dari itu, pihaknya bakal mengambil langkah hukum atas putusan KPU yang mengakomodasi perintah Bawaslu.

Dia menyebutkan, PKB tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No: 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh Undang-Undang Partai Politik," pungkasnya. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
07:14
02:26
01:45
02:53
02:10
Viral