Soal Kasus Video Syur Guru dengan Murid di Gorontalo, Direktorat PPA Berikan Hal Ini.
Sumber :
  • istimewa

Soal Kasus Video Syur Guru dengan Murid di Gorontalo, Direktorat PPA Berikan Hal Ini

Senin, 30 September 2024 - 00:02 WIB

DH membujuk korban menjalin hubungan dengan berbagai cara, salah satunya sering membantu korban.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (aag)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
07:14
02:26
01:45
02:53
02:10
Viral