Sumber :
- istimewa
Soal Kasus Video Syur Guru dengan Murid di Gorontalo, Direktorat PPA Berikan Hal Ini
Senin, 30 September 2024 - 00:02 WIB
DH membujuk korban menjalin hubungan dengan berbagai cara, salah satunya sering membantu korban.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (aag)