Arsip - Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni memberikan keterangan di Bandung..
Sumber :
  • ANTARA/Ricky Prayoga

KPU Jabar Batasi Pengeluaran Kampanye Setiap Paslon, Sebegini Angkanya

Senin, 30 September 2024 - 00:01 WIB

- Papan Reklame (Videotron): 200 persen x 27 Buah x Rp180.000.000 = Rp9.720.000.000

8. Bahan Kampanye

- Selebaran: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000

- Brosur: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000

- Pamflet: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp10.000 = Rp8.981.490.000

- Poster: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp7.300 = Rp6.556.487.700

9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan:

- Rapat Umum: 50.000 Orang x 2 Kali x Rp120.000 = Rp12.000.000.000

- Kampanye melalui media sosial: 100 Paket x Rp1.000.000 = Rp100.000.000

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
07:14
02:26
01:45
02:53
02:10
Viral