Sumber :
- ANTARA/Ricky Prayoga
KPU Jabar Batasi Pengeluaran Kampanye Setiap Paslon, Sebegini Angkanya
Senin, 30 September 2024 - 00:01 WIB
- Papan Reklame (Videotron): 200 persen x 27 Buah x Rp180.000.000 = Rp9.720.000.000
8. Bahan Kampanye
- Selebaran: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000
- Brosur: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000
- Pamflet: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp10.000 = Rp8.981.490.000
- Poster: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp7.300 = Rp6.556.487.700
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan:
- Rapat Umum: 50.000 Orang x 2 Kali x Rp120.000 = Rp12.000.000.000
- Kampanye melalui media sosial: 100 Paket x Rp1.000.000 = Rp100.000.000