Perusakan alat peraga kampanye RIDO.
Sumber :
  • Istimewa

Jubir RIDO Respons soal Perusakan Alat Peraga Kampanye: Ini Tindakan Destruktif!

Senin, 30 September 2024 - 08:28 WIB

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut. 

Sesuai Pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu.

Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam Pasal 521 UU Pemilu. 

Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (agr/nsi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
14:31
03:36
01:51
03:16
01:15
Viral