Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
APK Jadi Sasaran Pengrusakan, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Mengaku Semakin Semangat
Senin, 30 September 2024 - 10:21 WIB
Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (agr/raa)