- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
DPR: RUU PPRT, Perampasan Aset dan Hukum Adat Baru Masuk Prolegnas Periode Selanjutnya
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum selesai dibahas dan dilimpahkan ke periode berikutnya atau anggota DPR periode 2024-2029.
Beberapa di antaranya adalah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dia menyebut RUU PPRT akan langsung masuk dalam tahap pembahasan di periode berikutnya.
“Khusus PPRT, karena ini sudah ada tahapannya jalan, itu dalam rangka menindaklanjuti, kita akan carry over pada periode depan. Itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Sementara itu, dia menjelaskan, RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Hukum Adat memang belum pernah dibahas pada masa kepemimpinan Puan atau periode 2019-2024.
Ketua Harian Partai Gerindra itu menyebut, dua RUU tersebut baru akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di keanggotaan periode selanjutnya, baru kemudian diputuskan untuk dibahas.
“Jadi kita sudah bahas bahwa dua undang-undang yaitu Perampasan Aset dan Hukum Adat memang belum pernah dibahas periode lalu. Kita akan masuk Prolegnas untuk periode depan,” jelas Dasco.
Dikethaui, DPR RI menggelar Rapat Paripurna terakhir keanggotaan periode 2019-2024, Senin (30/9).