Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Sumber :
  • Fath Putra Mulya-Antara

Hakim Cuti Bersama 7–11 Oktober 2024 Tuntut Kenaikan Gaji, Begini Respons Komisi Yudisial

Senin, 30 September 2024 - 11:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Solidaritas Hakim Indonesia berencana melakukan gerakan cuti bersama Hakim se-Indonesia pada tanggal 7–11 Oktober 2024 mendatang.

Gerakan tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.

"Tanpa kesejahteraan yang memadai hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," kata dia, Kamis (26/9/2024).

Fauzan menyebut gerakan cuti bersama se-Indonesia ini bertujuan menyuarakan aspirasi para hakim serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan hakiki.

Sebagian hakim juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang dinilai telah terabaikan selama bertahun-tahun.

"Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia," terangnya. 

Terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY) mendukung upaya para hakim di Indonesia untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan sebagaimana yang diagungkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia melalui rencana cuti bersama pada tanggal 7–11 Oktober 2024.

"Pada dasarnya KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (30/9/2024). 

Menurut KY, hakim merupakan personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya secara atributif dari konstitusi.

Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim.

Mukti menyebut KY telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (27/9/2024).

Pertemuan itu untuk membahas gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi serta jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim.

Terkait dengan rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu.

"Selanjutnya KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia," pungkasnya. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:18
13:38
09:55
01:08
01:39
01:59
Viral