Ilustrasi seluruh jemaah ibadah haji 2024.
Sumber :
  • MCH 2024

Pansus DPR Bongkar Pelanggaran Penyelenggara Haji 2024 di Rapat Paripurna

Senin, 30 September 2024 - 15:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Nusron Wahid memaparkan berbagai pelanggaran yang ditemukan pihaknya dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Sejumlah pelanggaran itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) sebagai penyelenggara ibadah haji.

Nusron menyebut pihaknya menemukan dugaan ketidakpatuhan terkait alokasi kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

“Kementerian Agama, Dirjen PHU, melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat pada tanggal 10 Januari 2024 sebelum diterbitkannya KMA No. 130 Tahun 2024 pada tanggal 15 Januari 2024 yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota,” kata Nusron pada Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Ketua Pansus Haji DPR Nusron Wahid paparkan temuannya terkait pelanggaran penyelenggara haji 2024 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews

 

Dia menuturkan pendamping jemaah haji pada haji reguler diisi oleh yang bukan mahromnya.

Kemudian, sampai tahun 2024 Kemenag masih belum menyelesaikan masalah terkait porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana tempat tinggal jemaah haji.

Nusron menambahkan Inspektorat Jenderal Kemenag tidak menjadikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebagai obyek pengawasan.

“Sementara pembagian tambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 ada potensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” beber Nusron.

Anggota Fraksi Partai Golkar itu menyebut Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) juga tidak bisa terjamin keamanannya. Menurut pihaknya, terlalu banyaknya pemangku kepentingan yang bisa mengakses Siskohat.

Yakni, seperti Subdit Siskohat di Kementerian Agama RI, Subdit Pendaftaran Haji Reguler, Subdit Haji Khusus, Subdit Dokumentasi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Sehingga rawan diintervensi dan membuka celah orang yang tidak berhak berangkat haji dapat berangkat haji,” jelas Nusron.

Begitu juga dengan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang banyak diakses oleh pemangku kepentingan.

Seperti Subdit Siskohat di Kementerian Agama RI, Subdit Perizinan, akreditasi dan Bina Haji Khusus, Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan umrah, dan PIHK.

“Sehingga rawan diintervensi dan membuka peluang orang berangkat haji tanpa antrian,” pungkas Nusron. (saa/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:18
13:38
09:55
01:08
01:39
01:59
Viral