Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas serta Jajaran saat Mengawasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Makkah, Arab Saudi.
Sumber :
  • Dok DPR RI

Sindir Menteri Yaqut, Pansus Haji DPR di Rapat Paripurna: Semoga Menag Selanjutnya Lebih Kompeten

Senin, 30 September 2024 - 18:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Nusron Wahid berharap Menteri Agama (Menag) pada pemerintahan Prabowo-Gibran diisi oleh orang yang lebih kompeten.

Hal itu disampaikan saat memaparkan rekomendasi dari hasil temuan Pansus Haji DPR terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Pihaknya berharap Menag periode selanjutnya lebih kompeten daripada Menag saat ini dalam mengatur penyelenggaraan ibadah haji 2024.

“Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji,” tegas Nusron di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Ketua Pansus Haji DPR Nusron Wahid paparkan temuannya terkait pelanggaran penyelenggara haji 2024 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews

 

Selain itu, Pansus Haji DPR juga mengusulkan agar dilakukan revisi undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Serta, revisi UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Nusron menambahkan Pansus Haji DPR menilai perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji.

“Terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secara terbuka kepada publik,” jelasnya.

Selain itu, Pansus Haji DPR juga mendorong diperkuatnya peran lembaga pengawas internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP.

Hal ini agar pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dapat lebih detail dan kuat.

“Manakala membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK),” pungkas Nusron. (saa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:18
13:38
09:55
01:08
01:39
01:59
Viral